Tugas UPM :
Unit Penjamin Mutu bertugas membantu Ketua STIKes Raflesia dalam :
- Menyusun dan mengembangkan konsep sistem penjaminan mutu internal berikut sistem dokumentasinya.
- Mengkoordinir pelaksanaan dan pemantauan system penjaminan mutu internal di STIKes Raflesia.
- Mengkoordinir pelaksanaan, pemantauan dan pelaporan sistem pendampingan penyusunan dokumen, serta persiapan visitasi akreditasi program studi, sebagai bagian dari Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME).
- Melaporkan secara berkala hasil evaluasi pelaksanaan tugas UPM kepada Ketua STIKes Raflesia.
- Menggunakan hasil audit mutu internal sebagai dasar penerapan reward and early warning System STIKes Raflesia.
- Melakukan pendidikan dan Pelatihan Jaminan Mutu.
Tugas Pokok dan Fungsi :
- Sejalan dengan fungsinya, UPM melaksanakan audit sistem akademik dan kepatuhan secara rutin terhadap seluruh kegiatan-kegiatan akademik di seluruh unit kerja di lingkungan STIKes Raflesia.
- Selanjutnya menyampaikan laporan hasil audit beserta rekomendasinya yang diusulkan secara tertulis kepada Ketua STIKes Raflesia, serta memantau, mengevaluasi dan menganalisis tindak lanjut atas rekomendasi yang telah disetujui oleh Ketua STIKes Raflesia.
- Tugas UPM dalam mengawal & monitoring pelaksanaan & Implementasi di lingkungan STIKes Raflesia sesuai dengan kedudukan jabatan dalam organisasi & Lingkup kerja (Job Description) yang menjadi tugasnya.